POLHUKAM.ID - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Joshua (J), Putri Candrawathi turut mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Istri dari terpidana Ferdi Sambo (FS) itu mendapatkan potongan masa penjara selama 9 bulan.
Putri Candrawathi saat ini masih mendekam di sel penjara perempuan di Tangerang, Banten.
Kepala Humas Lapas Kelas-II Tangerang, Ratmin menerangkan sejumlah alasan mengapa Putri Candrawathi mendapatkan hak remisi.
Kata Ratmin, salah satunya terkait dengan Putri Candrawati yang selama menjadi warga binaan di penjara berperilaku baik.
Pun dikatakan, Putri Candrawathi sebagai narapidana tak pernah melakukan pelanggaran.
“Pertimbangannya (pemberian remisi) seluruh WBP (warga binaan pemasyarakatan, narapidana) yang selama ini di dalam lapas, berbuat baik dan tidak ada yang melakukan pelanggaran tata tertib sebagai WBP. Hal tersebut berhak mendapatkan remisi,” begitu kata Ratmin saat dikonformasi dari Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Khusus Putri Candrawathi, kata Ratmin menerangkan, mendapatkan total 9 bulan rabat masa penjara yang terbagi ke dalam tiga kategori.
Remisi pertama selama 4 bulan yang masuk dalam kategori umum.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!