Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, RD ditangkap berdasarkan laporan korban RH.
Modus RD adalah membujuk dan meyakinkan para korban bahwa ia bisa memasukkan menjadi pegawai di PDAM.
"Modus RD membujuk korban bisa memasukannya menjadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan uang untuk biaya pengurusan," katanya, Selasa (14/6/2022).
Sebanyak delapan orang dijanjikan jadi pegawai untuk menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun.
"Korbannya yang sudah kita periksa sebanyak delapan orang. Kemungkinan (korbannya) lebih," ujarnya.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?