POLHUKAM.ID - Suasana di Mapolda Metro Jaya memanas saat Roy Suryo, saksi terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), tiba untuk menjalani pemeriksaan.
Bukan tanpa syarat, Roy Suryo secara terbuka melontarkan serangkaian peringatan dan ultimatum kepada penyidik sebelum dirinya melangkah masuk ke ruang pemeriksaan.
Didampingi tim kuasa hukum TPUA yang dipimpin Ahmad Khozinudin serta dua saksi lain, Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah, Roy Suryo tiba di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (20/8/2025).
Ini merupakan pemeriksaan perdananya sejak kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.
Sebelum memulai, Roy Suryo langsung memasang kuda-kuda.
Ia menegaskan hanya akan menjawab pertanyaan yang relevan dengan agenda yang tertera dalam surat panggilan resmi.
"Pertanyaan yang gak ada hubungannya dengan surat, yakni tanggal 22 Januari 2025 tidak akan kami jawab," kata Roy Suryo dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (20/8/2025).
Ia beralasan, sebagai saksi, dirinya hanya berkewajiban menerangkan apa yang ia lihat, dengar, dan ketahui secara langsung.
"Kalau tanggal 22 kami tidak mendengar, melihat dan tidak berada di lokasi, kami gak akan menjawab. Karena kami bukan ahli," katanya.
Tak berhenti di situ, Roy Suryo secara blak-blakan menuding penyidik Polda Metro Jaya tidak profesional dalam menangani kasus ini.
Ia mempertanyakan perubahan fokus tanggal peristiwa yang diperiksa, yang menurutnya menunjukkan ketidakjelasan arah penyidikan.
"Ini apa? berarti peristiwanya gak jelas," katanya.
Artikel Terkait
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan