Polisi Tetapkan 38 Tersangka Demo Rusuh Jakarta

- Rabu, 03 September 2025 | 07:15 WIB
Polisi Tetapkan 38 Tersangka Demo Rusuh Jakarta



POLHUKAM.ID -Polda Metro Jaya menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait aksi anarkis pada demonstrasi yang terjadi di wilayah Jakarta beberapa hari terakhir.

"Kami telah menahan, melakukan tindakan penahanan terhadap 38 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

Ia pun merinci tindakan anarkis yang dilakukan puluhan tersangka itu beragam. Di antaranya melempar bom molotov ke petugas, melempar batu, beling, benda kayu dan bambu ke petugas, serta melawan petugas sampai dengan menghalangi petugas.




Bahkan secara spesifik para tersangka juga melakukan kekerasan di depan Polsek Cipayung dengan merusak mobil, membakar sepeda motor, melakukan aksi penghasutan hingga memprovokasi.

Terakhir, para tersangka juga melakukan pembakaran fasilitas umum seperti halte Transjakarta.

"Ada juga tersangka yang ditahan karena diduga membakar halte bus Transjakarta di depan sebuah mal, mal inisial F di jalan Sudirman, dekat gelora," jelasnya.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.

Sumber: RMOL 

Komentar