Akal-akalan WN China: Datang Pakai Visa Bisnis, Ternyata Ambil Sampel Tanah Tambang di Sulawesi
POLHUKAM.ID - Akal-akalan empat warga negara China (WN China) berakhir dengan deportasi ke negara asal. Mereka terpaksa angkat koper lebih cepat setelah kedapatan melakukan tindakan kriminal yang melanggar aturan imigrasi Indonesia.
Awalnya, mereka mengaku mengagendakan perjalanan bisnis ke Gorontalo. Namun, aktivitas yang dilakukan jauh dari kesan perjalanan bisnis pada umumnya. Keempat WN China ini ketahuan membawa kantong berisi sampel tanah yang diduga diambil dari area tambang di Buol, Sulawesi Tengah. Akibatnya, mereka resmi dideportasi oleh pihak berwenang.
Operasi Wira Waspada 2026: Aksi WN China Terbongkar
Aksi ilegal ini terbongkar dalam Operasi Wira Waspada 2026, sebuah operasi serentak yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi pada 7–10 April lalu. Saat itu, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mencium gelagat tak biasa ketika keempat WNA ini hendak check-in di hotel.
Artikel Terkait
KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah: Saksi atau Tersangka? Fakta Terbaru Kasus Kuota Haji 2026
Polisi Masih Buru Pelaku Tabrak Lari! Mantan Waka Polda Metro Jaya Tewas Kecelakaan Maut di Medan
Dadang BGN Buka Suara: 19.000 Sapi per Hari untuk MBG Ternyata Hanya Angan-Angan, Begini Faktanya!
Rocky Gerung Sebut Wacana Pajak Selat Malaka Bisa Picu Kemarahan China: Purbaya Bahayakan Negara!