UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Akhirnya Disahkan DPR RI
Setelah melalui perjuangan panjang selama 22 tahun, DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi Undang-Undang. Pengesahan historis ini terjadi dalam Rapat Paripurna penutupan masa sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April.
Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga yang Diatur dalam UU PPRT
UU PPRT menjadi payung hukum pertama yang secara komprehensif mengatur hak dan kewajiban bagi pekerja rumah tangga (PRT). Undang-undang yang terdiri dari 12 bab dan 37 pasal ini menjamin berbagai hak mendasar yang sebelumnya sering terabaikan.
Syarat Menjadi Pekerja Rumah Tangga
Pasal 5 UU PPRT menetapkan syarat calon PRT harus berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Daftar Hak Lengkap PRT Menurut UU Baru
Berikut adalah rangkuman hak-hak PRT berdasarkan Bab 5 Pasal 15 Ayat (1) UU PPRT:
Artikel Terkait
Nadiem & Yaqut Tersandung Kasus Korupsi: Bukti Integritas Bukan Warisan Turun-temurun?
13 Kasus Narkoba di IKN Awal 2026: Sisi Gelap yang Mengintai Ibu Kota Baru Indonesia
Gibran Buka Suara Soal JK: Beliau Idola Saya! - Ini Respons Lengkap Wapres
Demo Kaltim Meledak Lagi? Gubernur Ngumpet, Mahasiswa Siapkan Aksi Besar-besaran!