Proses Hukum Kasus Gus Yaqut Diduga Dipolitisasi, Mantan Penyidik KPK: Ini Tidak Lazim!

- Rabu, 03 September 2025 | 20:30 WIB
Proses Hukum Kasus Gus Yaqut Diduga Dipolitisasi, Mantan Penyidik KPK: Ini Tidak Lazim!

Novel Baswedan menegaskan bahwa KPK seharusnya tidak boleh dipaksa mengubah SOP: "SOP diubah dipaksakan. 


Padahal KPK adalah satu-satunya institusi yang mensyaratkan untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan, yaitu harus terpenuhinya dua alat bukti.


Ia juga mempertanyakan dasar pengambilan keputusan: "Semua itu seharusnya mengikat KPK. Setiap naik ke penyidikan, harus menyebut ketika mendapatkan alat bukti. Khususnya ketika menetapkan status kasus, angka 100% lain. Kenapa tidak?"


KPK tercatat telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk: Gus Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menag) diperiksa sebanyak dua kali pada 7 Agustus dan 1 September 2025. Ishfah Abidal Aziz (stafsus mantan Menag) diperiksa untuk melengkapi keterangan. 


Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba, dan sejumlah pihak dari travel haji seperti pemilik Maktour, dan HIMPUH.


KPK juga sedang berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara secara lebih akurat. 


Namun, mantan penyidik KPK mempertanyakan transparansi proses ini. Yudhi Purnomo mengingatkan:


"Saya khawatir, sangat rawan, Bang, bagi KPK untuk ada persepsi bahwa lembaga ini sudah naik ke penyidikan namun belum ada tersangka. Yang ada tiga orang dicekal, tapi statusnya saksi, bukan tersangka," ulang Yudhi Purnomo.


Sementara itu, juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, menegaskan bahwa kliennya akan terus mematuhi semua proses hukum yang sedang dan telah berjalan.


"Kami telah memberikan semua keterangan yang diminta untuk mendukung proses hukum yang dilakukan KPK," katanya di Jakarta, Selasa (2/9/2025).


Kritik dari mantan penyidik KPK ini menyoroti beberapa titik rawan: Pencegahan bagi saksi dinilai sebagai langkah yang tidak proporsional dan berpotensi melanggar hak hukum. 


Absennya penetapan tersangka meski telah masuk tahap penyidikan dianggap sebagai penyimpangan prosedur yang serius.


Koordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara belum menghasilkan angka yang pasti, memunculkan pertanyaan tentang dasar penentuan kerugian Rp 1 triliun.


Karena itu, Novel Baswedan secara tegas menduga adanya motivasi politik: "Kawan-kawan itu sepertinya punya misi menggunakan KPK untuk kepentingan politik."


Proses hukum terhadap Gus Yaqut Cholil Qoumas terus berlanjut meski kritik dari para mantan penyidik KPK yang menyoroti potensi politisasi dan penyimpangan SOP makin membangun kesadaran publik. 


KPK diharapkan dapat bekerja secara transparan dan independen untuk menjaga kredibilitas lembaga.


Sementara itu, Gus Yaqut dan tim hukumnya terus berkooperatif dengan pemeriksaan, meski mengkritik beberapa langkah yang dianggap tidak lazim.


Sumber: SuaraMerdeka

Halaman:

Komentar