POLHUKAM.ID - Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Anggoro Sukartono memberikan keterangan terkait penolakan otopsi yang tertuang dalam surat pernyataan.
Kapolda mengklaim pihaknya telah menawarkan otopsi namun ditolak keluarga.
Sementara ayah korban menyatakan sebelum mengambil jenazah putranya, dirinya menandatangani surat pernyataan menolak otopsi.
Rezha Sendy Pratama merupakan mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta yang meninggal dunia saat mengikuti aksi di sekitar Mapolda DIY pada 31 Agustus 2025.
Klaim Kapolda DIY
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh keluarga.
Namun, ia menegaskan bahwa inisiatif otopsi justru datang dari pihak kepolisian.
"Itu ditanya ke keluarga (penandatangan surat pernyataan). Justru pada saat kejadian, kita meminta untuk dilakukan otopsi tapi keluarga menolak," ucap Anggoro setelah bertemu Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (2/9/2025).
Ia menambahkan, pihak kepolisian juga turut mendampingi keluarga saat proses pengambilan jenazah Rezha di RSUP Dr. Sardjito.
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah