Versi Keluarga Korban
Pernyataan Kapolda tersebut berbeda dengan keterangan ayah almarhum Rezha, Yoyon Surono.
Diberitakan sebelumnya, Yoyon membenarkan bahwa dirinya telah menandatangani sebuah surat pernyataan sebelum mengambil jenazah putranya.
Menurut Yoyon, inti dari surat pernyataan itu adalah pernyataan dari pihak keluarga yang tidak menghendaki dilakukannya otopsi terhadap jenazah anaknya.
"Ya intinya kita tidak menginginkan otopsi, seperti itu saja. Jadi pertanggungjawaban dari perkataan kita itu dituangkan dalam secercah kertas yang di situ. Cuman itu saja," ujar Yoyon Surono saat ditemui di rumah duka di Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Selasa (2/9/2025).
👇👇
Saat keluarga menjemput jenazah Rheza, mereka dipaksa menandatangani surat pernyataan bahwa kematian ini dianggap “murni musibah” dan tidak akan menuntut pihak mana pun.
Rheza Sendy Pratama, dibunuh dan masih difitnah "murni musibah" https://t.co/fPOT4AFjBc pic.twitter.com/mzgambrNEO
Mahasiswa Rheza Sendy Pratama meninggal dunia setelah bentrok dengan aparat di sekitar Polda DIY, Minggu (31/08).
Saat mengambil jenazah Rheza di rumah sakit, ayah Rheza mengaku harus menandatangani surat yang menyatakan tidak akan menuntut pihak mana pun terkait kejadian ini. pic.twitter.com/hDZLoWW3QF
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah