Grup dengan 192 anggota itu digunakan untuk mengumpulkan massa yang mendatangi rumah Sahroni.
4. Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 2 Ponsel
SB dan G diciduk tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 1 September 2025.
Polisi menyita dua unit ponsel sebagai barang bukti yang dipakai menyebarkan ajakan ricuh.
5. Terancam Hukuman Berat Hingga 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, keduanya dijerat UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman berat.
SB dan G terancam pidana maksimal 6 tahun penjara, serta pasal tambahan lain yang bisa memperberat hukuman.
Selain pasutri tersebut, polisi juga meringkus CS, pemilik akun TikTok @Cecepmunich, yang membuat konten provokatif untuk menggerakkan aksi demonstrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Penangkapan suami istri dalang penjarahan ini menunjukkan peran penting media sosial dalam memicu kerusuhan.
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan platform digital, karena jejak digital dapat menjadi bukti hukum yang memberatkan pelaku provokasi.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!