Grup dengan 192 anggota itu digunakan untuk mengumpulkan massa yang mendatangi rumah Sahroni.
4. Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 2 Ponsel
SB dan G diciduk tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 1 September 2025.
Polisi menyita dua unit ponsel sebagai barang bukti yang dipakai menyebarkan ajakan ricuh.
5. Terancam Hukuman Berat Hingga 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, keduanya dijerat UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman berat.
SB dan G terancam pidana maksimal 6 tahun penjara, serta pasal tambahan lain yang bisa memperberat hukuman.
Selain pasutri tersebut, polisi juga meringkus CS, pemilik akun TikTok @Cecepmunich, yang membuat konten provokatif untuk menggerakkan aksi demonstrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Penangkapan suami istri dalang penjarahan ini menunjukkan peran penting media sosial dalam memicu kerusuhan.
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan platform digital, karena jejak digital dapat menjadi bukti hukum yang memberatkan pelaku provokasi.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis