POLHUKAM.ID - Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri berinisial SB dan G, yang diduga sebagai dalang penjarahan rumah anggota DPR RI, Ahmad Sahroni.
Keduanya terbukti menyebarkan ajakan provokatif lewat media sosial hingga WhatsApp untuk menggerakkan massa.
Berikut lima fakta terkait pasutri provokator penjarahan rumah Sahroni.
1. Dalang Penjarahan dari Medsos dan WhatsApp
Pasangan SB dan G diketahui aktif menghasut massa lewat media sosial dan pesan instan.
Ajakan itu memicu kericuhan hingga aksi penjarahan rumah Ahmad Sahroni dan penyerangan ke Polres Metro Jakarta Utara.
2. Gunakan Akun Facebook “Nannu” dan “Bambu Runcing”
Identitas digital mereka terungkap. SB berperan melalui akun Facebook bernama “Nannu”, sedangkan istrinya, G, mengoperasikan akun “Bambu Runcing”. Keduanya menjadi pusat penyebaran konten provokatif.
3. Admin Grup WhatsApp dengan 192 Anggota
Selain Facebook, SB juga mengelola grup WhatsApp bernama Kopi Hitam, yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan ACAB 1312.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis