DEMCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Peluang pemanggilan Jokowi menyeruak usai KPK ditanya soal kemungkinan tersebut dalam pengembangan kasus yang menjerat eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan terhadap siapa pun, termasuk Jokowi, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik.
"KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka dan membuat terang dari penanganan perkara ini. Tentunya," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta.
Keterkaitan Jokowi dalam kasus ini berasal dari fakta bahwa tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024 merupakan hasil lobi dan permintaan langsung yang diajukan oleh Presiden RI dua periode itu kepada pemerintah Arab Saudi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan tujuan awal permintaan kuota tersebut adalah untuk memotong antrean haji reguler yang bisa mencapai belasan tahun.
Budi mengatakan, pihaknya bakal mendalami pihak-pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya