POLHUKAM.ID - Subhan Palal selaku penggugat perdata yang mempermasalahkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyebut pihaknya memiliki bukti seterang melihat Monumen Nasional (Monas) di Jakarta.
Dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Rabu (17/9/2025), Subhan menjawab pertanyaan mengenai bukti yang dibawanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggugat Gibran dan KPU RI secara perdata.
“Sudah berkali-kali soal bukti ini, saya memiliki bukti seterang ibu melihat Monas di Jakarta,” ucapnya.
“Kenapa saya bilang begitu? Karena ini buktinya undang-undang dan peraturan KPU, dan pengumuman riwayat pendidikan oleh KPU juga. Jadi buktinya seterang itulah kira-kira,” ujarnya.
Ia juga menjawab pertanyaan mengenai dasar gugatan dan apa yang sebenarnya digugat.
Menurut Subhan, gugatan itu berawal saat dirinya membaca riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden di website KPU.
Saat itu, ia melihat adanya syarat tentang ijazah pendidikan minimal calon, yakni sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Ia berpendapat, penafsiran pasal tersebut tidak cocok dengan latar belakang ijazah tergugat, dalam hal ini Gibran.
“Nggak cocoknya begini, yang saya gugat ini sekolahnya SMA ini dua kali. Dibikin oleh KPU itu dua kali. Yang satu diselenggarakan di Singapore, yang satu lagi di Australia,” ujarnya.
Artikel Terkait
Tantang APH: Bisakah Jokowi Diperiksa untuk Kasus Korupsi Minyak & Kuota Haji?
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?