POLHUKAM.ID - Subhan Palal selaku penggugat perdata yang mempermasalahkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyebut pihaknya memiliki bukti seterang melihat Monumen Nasional (Monas) di Jakarta.
Dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Rabu (17/9/2025), Subhan menjawab pertanyaan mengenai bukti yang dibawanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggugat Gibran dan KPU RI secara perdata.
“Sudah berkali-kali soal bukti ini, saya memiliki bukti seterang ibu melihat Monas di Jakarta,” ucapnya.
“Kenapa saya bilang begitu? Karena ini buktinya undang-undang dan peraturan KPU, dan pengumuman riwayat pendidikan oleh KPU juga. Jadi buktinya seterang itulah kira-kira,” ujarnya.
Ia juga menjawab pertanyaan mengenai dasar gugatan dan apa yang sebenarnya digugat.
Menurut Subhan, gugatan itu berawal saat dirinya membaca riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden di website KPU.
Saat itu, ia melihat adanya syarat tentang ijazah pendidikan minimal calon, yakni sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Ia berpendapat, penafsiran pasal tersebut tidak cocok dengan latar belakang ijazah tergugat, dalam hal ini Gibran.
“Nggak cocoknya begini, yang saya gugat ini sekolahnya SMA ini dua kali. Dibikin oleh KPU itu dua kali. Yang satu diselenggarakan di Singapore, yang satu lagi di Australia,” ujarnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya