POLHUKAM.ID - Subhan Palal selaku penggugat perdata yang mempermasalahkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyebut pihaknya memiliki bukti seterang melihat Monumen Nasional (Monas) di Jakarta.
Dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Rabu (17/9/2025), Subhan menjawab pertanyaan mengenai bukti yang dibawanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggugat Gibran dan KPU RI secara perdata.
“Sudah berkali-kali soal bukti ini, saya memiliki bukti seterang ibu melihat Monas di Jakarta,” ucapnya.
“Kenapa saya bilang begitu? Karena ini buktinya undang-undang dan peraturan KPU, dan pengumuman riwayat pendidikan oleh KPU juga. Jadi buktinya seterang itulah kira-kira,” ujarnya.
Ia juga menjawab pertanyaan mengenai dasar gugatan dan apa yang sebenarnya digugat.
Menurut Subhan, gugatan itu berawal saat dirinya membaca riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden di website KPU.
Saat itu, ia melihat adanya syarat tentang ijazah pendidikan minimal calon, yakni sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Ia berpendapat, penafsiran pasal tersebut tidak cocok dengan latar belakang ijazah tergugat, dalam hal ini Gibran.
“Nggak cocoknya begini, yang saya gugat ini sekolahnya SMA ini dua kali. Dibikin oleh KPU itu dua kali. Yang satu diselenggarakan di Singapore, yang satu lagi di Australia,” ujarnya.
Artikel Terkait
Jokowi Titip Nama Pengganti Jaksa Agung ke Prabowo, Siapa Kandidat yang Bikin Gerah?
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut