“Kedua sekolah ini, nggak tahu kok disebut SMA oleh pengumuman KPU itu. Sementara ada kalimat dalam undang-undang itu, ‘Sekolah lain yang sederajat’.”
Menurut Subhan, pendidikan yang dijalani Gibran di Singapura dan Australia tidak sederajat dengan SMA di Indonesia.
Sebab, dalam kelimat sebelumnya, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan sederajat adalah Madrasah Aliyah dan sekolah mengah kejuruan (SMK).
“Menurut saya itu bukan sederajat. Kalau sederajat itu harus melihat pasal di atasnya. Pasal di atasnya sebleum kalimat sekolah lain yang sederajat itu disebut, ada SMA, ada (Madrasah) Aliyah, ada SMK,” ujarnya.
“Maksudnya sekolah lain yang sederajat itu adalah sederajat SMA, sederajat Aliyah, bukan di luar negeri,” kata dia menegaskan.
Subhan menilai ada tata cara tersendiri untuk penyetaraan ijazah dari sekolah di luar negeri, yang menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan.
“Saya baca juga itu kewenganan yang dikelurkan oleh kementerian itu, ternyata penyetaraan terhadap ijazah hasil pendidikan luar negeri itu untuk pendidikan selanjutnya pada sistem pendidikan di Indonesia.”
“Artinya, clear, bahwa syarat itu nggak bisa dipakai SMA yang di Singapura dan di Australia. Clear tidak bisa dipakai itu. Makanya saya uji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saya minta karena fakta begitu,” ucapnya.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya