Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu, BNN Tetapkan Dua Tersangka

- Kamis, 16 Juni 2022 | 16:50 WIB
Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu, BNN Tetapkan Dua Tersangka

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat (Jabar) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Modus operandi peredaran sabu dengan menggunakan jasa ekspedisi ini diungkap di wilayah Bogor.

" Ini modus lama dimana memanfaatkan jasa ekspedisi dalam peredarannya," kata Kepala BNNP Jabar, Brigjen Arief  Ramdani, Kamis (16/6/2022).

Menurut Arief,  pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan terhadap paket berupa satu buah koper pada tanggal 31 Mei, lalu. Paket tersebut dikirim dari seseorang di Medan dan tiba di Bogor pada 1 Juni 2022.

"Dari Medan dikirim oleh seseorang dengan tujuan Bogor. Barang ini rencananya akan diedarkan di wilayah Bogor dan sekitarnya," ujar dia.

Dari hasil penyitaan barang bukti ini petugas melalukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan DR (46 tahun) dan DH (35) sebagai tersangka. "Berdasarkan keterangan DR, dia diperintahkan oleh seseorang bernama DH. Tim berhasil mengamankan DH di rumahnya Perum Ciomas Permai Bogor," kata dia.

Halaman:

Komentar

Terpopuler