Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu, BNN Tetapkan Dua Tersangka

- Kamis, 16 Juni 2022 | 16:50 WIB
Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu, BNN Tetapkan Dua Tersangka

Dikatakan Arief, tersangka DR dan DH dijerat dengan Pasal114 A ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Pengendalian Wabah PMK Lamban, Menteri Pertanian Dinilai Lalai

Dengan terungkapnya perkara tersebut, BNNP Jawa Barat telah berhasil menyelamatkan dan 5.195 jiwa warga Jawa Barat dari kejahatan dan kerusakan akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Barang bukti sudah dimusnahkan. Sebagian barang bukti sekitar lima gram kita sisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan," kata dia.

Sumber: republika.co.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler