Dikatakan Arief, tersangka DR dan DH dijerat dengan Pasal114 A ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Pengendalian Wabah PMK Lamban, Menteri Pertanian Dinilai Lalai
Dengan terungkapnya perkara tersebut, BNNP Jawa Barat telah berhasil menyelamatkan dan 5.195 jiwa warga Jawa Barat dari kejahatan dan kerusakan akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Barang bukti sudah dimusnahkan. Sebagian barang bukti sekitar lima gram kita sisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di pengadilan," kata dia.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?