POLHUKAM.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Alasannya, gugatan tersebut bersifat pribadi, bukan terkait kapasitasnya sebagai wakil presiden.
“Jadi karena ini sifatnya gugatan pribadi kepada Pak Gibran, bukan sebagai wapres, maka yang menjadi penasihat hukum berikutnya bukan dari kejaksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (18/9).
Awalnya, Kejagung menugaskan JPN karena gugatan ditujukan melalui Sekretariat Wakil Presiden, sehingga dianggap menyangkut institusi negara.
Namun, majelis hakim memutuskan JPN tidak memiliki legal standing setelah sidang perdana pada 8 September 2025.
Gibran Gunakan Kuasa Hukum Swasta
Setelah adanya putusan tersebut, Gibran menunjuk kuasa hukum swasta dari Ad Infinitum Kindness Lawfirm (AK Lawfirm).
“(Surat kuasa per) Tanggal 9 (September 2025). Betul, kami terima kuasa langsung dari Gibran,” ujar Dadang Herli Saputra, salah satu pengacara Gibran, saat ditemui wartawan usai sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9).
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, Gajinya Rp 7 Juta Sebulan!
Tantang APH: Bisakah Jokowi Diperiksa untuk Kasus Korupsi Minyak & Kuota Haji?
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?