Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?

- Jumat, 19 September 2025 | 13:40 WIB
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?




POLHUKAM.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Alasannya, gugatan tersebut bersifat pribadi, bukan terkait kapasitasnya sebagai wakil presiden.


“Jadi karena ini sifatnya gugatan pribadi kepada Pak Gibran, bukan sebagai wapres, maka yang menjadi penasihat hukum berikutnya bukan dari kejaksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (18/9).


Awalnya, Kejagung menugaskan JPN karena gugatan ditujukan melalui Sekretariat Wakil Presiden, sehingga dianggap menyangkut institusi negara.


Namun, majelis hakim memutuskan JPN tidak memiliki legal standing setelah sidang perdana pada 8 September 2025.


Gibran Gunakan Kuasa Hukum Swasta


Setelah adanya putusan tersebut, Gibran menunjuk kuasa hukum swasta dari Ad Infinitum Kindness Lawfirm (AK Lawfirm).


“(Surat kuasa per) Tanggal 9 (September 2025). Betul, kami terima kuasa langsung dari Gibran,” ujar Dadang Herli Saputra, salah satu pengacara Gibran, saat ditemui wartawan usai sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9).


Latar Belakang Gugatan


Gugatan diajukan oleh Subhan Palal, warga Jakarta Barat, terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata dengan nilai Rp125 triliun.


Dalam petitumnya, Subhan menilai Gibran tidak menempuh pendidikan SMA atau sederajat sesuai ketentuan hukum Indonesia, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.


Isi petitum mencakup permintaan agar majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029 tidak sah, menyatakan Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukum keduanya membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.


Selain itu, diminta pula agar Rp125 triliun dan tambahan Rp10 juta disetorkan ke kas negara untuk dibagikan ke seluruh warga negara Indonesia.


Perubahan Posisi Hukum


Anang Supriatna menegaskan, Kejagung sejak awal menganggap gugatan tersebut ranah institusi negara karena surat gugatan dikirimkan ke Setwapres.


Namun, setelah pemohon menjelaskan gugatan bersifat pribadi, Kejagung menarik diri dari perkara tersebut.


Dengan demikian, sidang-sidang selanjutnya dalam gugatan ijazah Gibran akan sepenuhnya ditangani oleh kuasa hukum swasta yang ditunjuk secara pribadi.


Sumber: MPN

Komentar