Tantang APH: Bisakah Jokowi Diperiksa untuk Kasus Korupsi Minyak & Kuota Haji?

- Senin, 02 Februari 2026 | 14:25 WIB
Tantang APH: Bisakah Jokowi Diperiksa untuk Kasus Korupsi Minyak & Kuota Haji?

APH Ditantang Periksa Jokowi dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Kuota Haji

POLHUKAM.ID - Aparat Penegak Hukum (APH) mendapatkan tantangan untuk memeriksa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan ini terkait dua kasus korupsi besar yang sedang hangat, yaitu kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menjerat anak Riza Chalid, serta kasus korupsi kuota haji pada periode 2023-2024.

Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, menegaskan bahwa APH, baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus berlaku adil tanpa tebang pilih. Menurutnya, pengusutan kasus korupsi harus menyeluruh dan mencakup semua pihak yang terlibat.

"Siapapun yang terkait, termasuk Joko Widodo, bisa ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut," tegas Fickar dalam pernyataannya, Senin 2 Februari 2026.

Fickar menjelaskan bahwa status Jokowi sebagai warga negara memungkinkannya untuk diperiksa, minimal sebagai saksi, jika namanya disebut dalam berkas perkara. "Joko Widodo bisa ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut, apakah sebagai saksi atau bahkan ada cukup bukti untuk ditempatkan sebagai tersangka," ujarnya.

Dorongan dari Ahok untuk Usut Tuntas

Halaman:

Komentar