Rikardo menyebut, pada penerimaan rutin bulanan Rekening Koran untuk bulan Februari 2016, ternyata tipe rekening perusahaan telah berubah menjadi rekening Tipe ESCROW bukan lagi GIRO HIT BUNGA BBB PERUSAHAAN, secara sepihak maupun tanpa pemberitahuan oleh BNI.
"Pada tanggal 4 Mei 2016 BNI kembali melakukan blokir saldo senilai Rp22 miliar dan kembali membuka blokir senilai Rp22 miliar," ungkapnya.
Sementara itu Anggota tim kuasa hukum Global Medcom lainnya Oji Bahroji berharap BNI dapat mengganti kerugian yang dialami daripada Global Medcom.
"Tuntutan kami selaku kuasa hukum ialah agar pihak BNI mengembalikan kerugian Klient kami atas perbuatan yang menimbulkan kerugian baik materiil, immateriil, dan berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku dengan total gugatan materiil sebesar Rp679 Miliar," ujar Oji.
Adapun Rp679 miliar tersebut merupakan akumulasi daripada kerugian Global Medcom materil akibat hilangnya dana tersebut. Jika dirinci sebesar Rp41 miliar yang merupakan pokok dan bunga dari uang sebesar Rp22 miliar.
Sementara untuk kerugian immateriil sebesar Rp214 miliar yang berasal dari kerugian akibat pencekalan, kerugian akibat pemblokiran, dan kerugian akibat gagal melaksanakan tender yang berjalan.
"Denda yang ditetapkan sebesar Rp424 miliar yang berasal dari pemblokiran sebanyak tiga kali dengan nominal denda sebesar Rp24 miliar, mengubah rekening suatu bank dengan nominal Rp200 miliar, dilarang tidak taat pada peraturan yang berlaku sebesar Rp100 miliar, dan pihak terafiliasi dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank sebesar Rp100 miliar," tutupnya
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan