POLHUKAM.ID - Pencekalan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan pemilik biro travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai sinyal kuat jika keduanya sedang dibidik dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
“Status cekal ke luar negeri sebenarnya sudah menjelaskan walaupun tidak secara verbal, dengan terang benderang bahwa para subjek yang dimaksud (YCQ dan FHM), arah pointers penyelidikan KPK tertuju kepada peran kedua orang itu dengan tujuan utamanya mencegah mereka melarikan diri,” ungkap Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, Rabu, 24 September 2025.
Ronald meyakini dengan pencekalan terhadap keduanya, bukan mustahil akan terbongkar para 'aktor kakap' berikutnya dari sekadar kedua nama itu.
Dirinya pun mendesak lembaga antirasuah itu secepatnya mengusut tuntas kasus ini.
"Jadi, kita tunggu saja kerja KPK untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang, dan komprehensif sampai kepada akarnya," tandas Ronald.
KPK telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pengajuan pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi itu dilakukan pada Senin, 11 Agustus 2025 silam.
Artikel Terkait
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf
BREAKING: KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun, Ungkap Modus Suap Impor 6 Tersangka!