Adapun ketiga orang yang dicegah tersebut yaitu; eks Menteri Agama,Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama bidang ukhuwah islamiyah dan moderasi beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan pemilik biro travel haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
“Pencegahan ini berlaku sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 12 Agustus 2025 lalu.
Sekadar informasi, KPK sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan bukti awal dugaan rasuah.
Sprindik umum telah diterbitkan, dan pasal yang digunakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pasal ini menjerat pihak yang memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.
KPK menegaskan akan terus mendalami siapa saja pihak yang memberi perintah dalam penentuan kuota haji 2024.
Lembaga antirasuah itu menduga ada penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Sumber: Konteks
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?