Sebelumnya, KPK menduga terdapat perbuatan menyimpang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada tahun 2024.
Kuota tambahan itu diberikan otoritas Kerajaan Arab Saudi pada masa kepemimpinan Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi) pada 2023. Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menyatakan, sebanyak 92 persen dari kuota tersebut seharusnya digunakan untuk memberangkatkan 18.400 jemaah haji reguler.
Sementara itu, delapan persen lainnya bisa digunakan untuk 1.600 jemaah haji khusus. Namun, pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu, Kemenag diduga tidak membagi kuota tambahan tersebut sesuai aturan. Meski telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya