Sebelumnya, pengacara Silvester, Lechumanan, menyatakan bahwa kliennya berada di Jakarta. “Pak Silvester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Lechumanan juga mengangkat persoalan gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang menurutnya seharusnya menghentikan perkara Silvester. Meski gugatan itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia bersikukuh bahwa eksekusi penjara tidak perlu dilaksanakan.
Argumentasi hukum yang diajukan adalah bahwa pasal yang menjerat kliennya telah kedaluwarsa. “Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silvester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” jelas Lechumanan.
Selain itu, pihaknya telah meminta penundaan eksekusi dengan alasan Silvester akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.
Sumber Artikel Asli: https://www.inilah.com/bukannya-tetapkan-buron-kejagung-malah-memohon-ke-pengacara-silfester
Artikel Terkait
KPK Bongkar Sindikat Korupsi Haji Triliunan: Yaqut & Gus Alex Tersangka, Siapa Lagi yang Terjaring?
Mantan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji: Sejarawan Beberkan Akar Masalah yang Bikin Miris
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU: Uang Kuota Haji Diduga Dicuci?
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Ini Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun