Sebelumnya, pengacara Silvester, Lechumanan, menyatakan bahwa kliennya berada di Jakarta. “Pak Silvester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Lechumanan juga mengangkat persoalan gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang menurutnya seharusnya menghentikan perkara Silvester. Meski gugatan itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia bersikukuh bahwa eksekusi penjara tidak perlu dilaksanakan.
Argumentasi hukum yang diajukan adalah bahwa pasal yang menjerat kliennya telah kedaluwarsa. “Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silvester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” jelas Lechumanan.
Selain itu, pihaknya telah meminta penundaan eksekusi dengan alasan Silvester akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.
Sumber Artikel Asli: https://www.inilah.com/bukannya-tetapkan-buron-kejagung-malah-memohon-ke-pengacara-silfester
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!