Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron

- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 23:25 WIB
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron

Lechumanan juga mengangkat persoalan gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang menurutnya seharusnya menghentikan perkara Silvester. Meski gugatan itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia bersikukuh bahwa eksekusi penjara tidak perlu dilaksanakan.

Argumentasi hukum yang diajukan adalah bahwa pasal yang menjerat kliennya telah kedaluwarsa. “Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silvester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” jelas Lechumanan.

Selain itu, pihaknya telah meminta penundaan eksekusi dengan alasan Silvester akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.

Sumber Artikel Asli: https://www.inilah.com/bukannya-tetapkan-buron-kejagung-malah-memohon-ke-pengacara-silfester

Halaman:

Komentar