Sebelumnya, pengacara Silvester, Lechumanan, menyatakan bahwa kliennya berada di Jakarta. “Pak Silvester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Lechumanan juga mengangkat persoalan gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang menurutnya seharusnya menghentikan perkara Silvester. Meski gugatan itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia bersikukuh bahwa eksekusi penjara tidak perlu dilaksanakan.
Argumentasi hukum yang diajukan adalah bahwa pasal yang menjerat kliennya telah kedaluwarsa. “Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silvester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” jelas Lechumanan.
Selain itu, pihaknya telah meminta penundaan eksekusi dengan alasan Silvester akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.
Sumber Artikel Asli: https://www.inilah.com/bukannya-tetapkan-buron-kejagung-malah-memohon-ke-pengacara-silfester
Artikel Terkait
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis
Faizal Assegaf Tantang Jubir KPK Klarifikasi Terbuka, Ini Tuduhan Besarnya