Sebelumnya, pengacara Silvester, Lechumanan, menyatakan bahwa kliennya berada di Jakarta. “Pak Silvester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Lechumanan juga mengangkat persoalan gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang menurutnya seharusnya menghentikan perkara Silvester. Meski gugatan itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia bersikukuh bahwa eksekusi penjara tidak perlu dilaksanakan.
Argumentasi hukum yang diajukan adalah bahwa pasal yang menjerat kliennya telah kedaluwarsa. “Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silvester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” jelas Lechumanan.
Selain itu, pihaknya telah meminta penundaan eksekusi dengan alasan Silvester akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.
Sumber Artikel Asli: https://www.inilah.com/bukannya-tetapkan-buron-kejagung-malah-memohon-ke-pengacara-silfester
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya