Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Lanjut ke Persidangan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali tidak hadir dalam proses mediasi lanjutan gugatan perdata terkait ijazahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025.
Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menyatakan ketidakhadiran kliennya dikarenakan adanya tugas kenegaraan yang harus dijalankan. Sejak awal proses persidangan, Gibran memang tidak pernah hadir secara langsung.
Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Gagal
Proses mediasi yang bersifat tertutup ini akhirnya tidak berujung damai. Penggugat, Subhan Palal, menilai kedua pihak tergugat, yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak dapat memenuhi syarat-syarat yang diajukan selama mediasi berlangsung.
Kegagalan mediasi ini otomatis membawa perkara tersebut untuk dilanjutkan ke tahap persidangan substantif.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya