Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Lanjut ke Persidangan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali tidak hadir dalam proses mediasi lanjutan gugatan perdata terkait ijazahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025.
Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menyatakan ketidakhadiran kliennya dikarenakan adanya tugas kenegaraan yang harus dijalankan. Sejak awal proses persidangan, Gibran memang tidak pernah hadir secara langsung.
Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Gagal
Proses mediasi yang bersifat tertutup ini akhirnya tidak berujung damai. Penggugat, Subhan Palal, menilai kedua pihak tergugat, yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak dapat memenuhi syarat-syarat yang diajukan selama mediasi berlangsung.
Kegagalan mediasi ini otomatis membawa perkara tersebut untuk dilanjutkan ke tahap persidangan substantif.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!