Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Lanjut ke Persidangan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali tidak hadir dalam proses mediasi lanjutan gugatan perdata terkait ijazahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025.
Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menyatakan ketidakhadiran kliennya dikarenakan adanya tugas kenegaraan yang harus dijalankan. Sejak awal proses persidangan, Gibran memang tidak pernah hadir secara langsung.
Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Gagal
Proses mediasi yang bersifat tertutup ini akhirnya tidak berujung damai. Penggugat, Subhan Palal, menilai kedua pihak tergugat, yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak dapat memenuhi syarat-syarat yang diajukan selama mediasi berlangsung.
Kegagalan mediasi ini otomatis membawa perkara tersebut untuk dilanjutkan ke tahap persidangan substantif.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya