Subhan Palal, selaku penggugat, mengajukan dua syarat utama untuk berdamai. Syarat pertama adalah permintaan maaf secara resmi. Syarat kedua, dan yang paling signifikan, adalah pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.
Kedua syarat damai ini, menurut Subhan, tidak dipenuhi oleh pihak tergugat, sehingga mediasi dinyatakan gagal. Subhan menegaskan bahwa dalam perkara perdata, peluang untuk kesepakatan damai masih terbuka hingga pokok perkara benar-benar berakhir.
Latar Belakang Gugatan Perdata Gibran
Gugatan yang diajukan Subhan Palal berangkat dari dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada proses pencalonan Wakil Presiden. Dalam gugatannya, Subhan meminta ganti rugi materiil sebesar Rp125 triliun.
Perkara ini tercatat secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dengan gagalnya mediasi, perjalanan hukum gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran akan memasuki fase persidangan yang sebenarnya.
Sumber artikel asli: RMOL
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya