Subhan Palal, selaku penggugat, mengajukan dua syarat utama untuk berdamai. Syarat pertama adalah permintaan maaf secara resmi. Syarat kedua, dan yang paling signifikan, adalah pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.
Kedua syarat damai ini, menurut Subhan, tidak dipenuhi oleh pihak tergugat, sehingga mediasi dinyatakan gagal. Subhan menegaskan bahwa dalam perkara perdata, peluang untuk kesepakatan damai masih terbuka hingga pokok perkara benar-benar berakhir.
Latar Belakang Gugatan Perdata Gibran
Gugatan yang diajukan Subhan Palal berangkat dari dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada proses pencalonan Wakil Presiden. Dalam gugatannya, Subhan meminta ganti rugi materiil sebesar Rp125 triliun.
Perkara ini tercatat secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dengan gagalnya mediasi, perjalanan hukum gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran akan memasuki fase persidangan yang sebenarnya.
Sumber artikel asli: RMOL
Artikel Terkait
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook
Propam Turun Tangan Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar