Subhan Palal, selaku penggugat, mengajukan dua syarat utama untuk berdamai. Syarat pertama adalah permintaan maaf secara resmi. Syarat kedua, dan yang paling signifikan, adalah pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.
Kedua syarat damai ini, menurut Subhan, tidak dipenuhi oleh pihak tergugat, sehingga mediasi dinyatakan gagal. Subhan menegaskan bahwa dalam perkara perdata, peluang untuk kesepakatan damai masih terbuka hingga pokok perkara benar-benar berakhir.
Latar Belakang Gugatan Perdata Gibran
Gugatan yang diajukan Subhan Palal berangkat dari dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada proses pencalonan Wakil Presiden. Dalam gugatannya, Subhan meminta ganti rugi materiil sebesar Rp125 triliun.
Perkara ini tercatat secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dengan gagalnya mediasi, perjalanan hukum gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran akan memasuki fase persidangan yang sebenarnya.
Sumber artikel asli: RMOL
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!