Subhan Palal, selaku penggugat, mengajukan dua syarat utama untuk berdamai. Syarat pertama adalah permintaan maaf secara resmi. Syarat kedua, dan yang paling signifikan, adalah pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.
Kedua syarat damai ini, menurut Subhan, tidak dipenuhi oleh pihak tergugat, sehingga mediasi dinyatakan gagal. Subhan menegaskan bahwa dalam perkara perdata, peluang untuk kesepakatan damai masih terbuka hingga pokok perkara benar-benar berakhir.
Latar Belakang Gugatan Perdata Gibran
Gugatan yang diajukan Subhan Palal berangkat dari dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada proses pencalonan Wakil Presiden. Dalam gugatannya, Subhan meminta ganti rugi materiil sebesar Rp125 triliun.
Perkara ini tercatat secara resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dengan gagalnya mediasi, perjalanan hukum gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran akan memasuki fase persidangan yang sebenarnya.
Sumber artikel asli: RMOL
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis