POLHUKAM.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI syok alias terkejut atas pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebut empat juta orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Padahal, KTP-el menjadi syarat bagi pemilih untuk bisa mencoblos saat hari pemungutan suara Pemilu 2024.
“4 juta? Saya sampai detik ini enggak pernah dapat datanya, 4 juta by name by address-nya, sampai detik ini 4 juta itu, Dari mana dia (Bawaslu) tahu?” tanya Betty saat ditemui awak media di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Dia menjelaskan, Bawaslu tidak mendapatkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Oleh karena, Betty meminta Bawaslu untuk memberikan data menyangkut 4 juta orang belum memiliki KTP-el tersebut.
“Dia sebut uji petik (sampling) 4 juta? Saya minta by name by address-nya,” tegas Betty.
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?