Mantan Ketua Amphuri Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mantan Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Joko Asmoro, telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Joko Asmoro menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, selama kurang lebih 5 jam 14 menit, dari pukul 09.52 WIB hingga 15.06 WIB.
Pengakuan Joko Asmoro Usai Pemeriksaan
Usai diperiksa, Joko Asmoro mengklaim tidak mengetahui menahu tentang kasus tersebut. Ia beralasan telah lama menetap di Arab Saudi dan tidak lagi aktif sebagai Ketua Amphuri.
"Oh enggak, karena saya kan tinggal di Saudi jadi tidak tahu banyak soal kondisi yang ada di Tanah Air. Kan sudah lama tidak jadi ketua dan saya tinggal di Saudi Arabia," ujarnya kepada media.
Lebih lanjut, ia menyangkal mengenal mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya, masa jabatannya di Amphuri tidak bersamaan dengan era kepemimpinan Yaqut.
"Saya tidak kenal dengan Pak Menteri, kan bukan era saya. Saya kan sudah era lama," tegasnya.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!