Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Sewa Kapal
Selain kasus terminal, Kerry juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan sewa kapal. Ia diduga meminta Yoki Firnandi dari PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk mengonfirmasi pendapatan sewa kapal sebagai sumber pendanaan pinjaman bank.
Dakwaan juga menyebutkan bahwa Kerry, bersama Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono, melakukan pengaturan dalam proses sewa kapal Suezmax milik PT JMN. Mereka menambahkan klausul "pengangkutan domestik" agar kapal asing tidak bisa mengikuti tender, sehingga memastikan hanya kapal PT JMN yang disewa. Proses pengadaan pun dianggap hanya formalitas belaka.
Total Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan, jaksa menghitung kerugian negara yang terpisah dari dua skema tersebut. Jika digabungkan, total kerugian negara dan perekonomian negara mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp285 triliun.
Artikel Terkait
Bayi Digendong Saat Curanmor di Babelan Bekasi, Kronologi Lengkap Pasutri Pelaku
Mantan Ketum AMPHURI Klaim Tak Kenal Yaqut, Padahal Pernah Bertemu di Arab Saudi?
Rudi Irmawan Kajati Paling Miskin, Hartanya Kalah Jauh dari Bernadeta yang Tajir
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa