Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Sewa Kapal
Selain kasus terminal, Kerry juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan sewa kapal. Ia diduga meminta Yoki Firnandi dari PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk mengonfirmasi pendapatan sewa kapal sebagai sumber pendanaan pinjaman bank.
Dakwaan juga menyebutkan bahwa Kerry, bersama Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono, melakukan pengaturan dalam proses sewa kapal Suezmax milik PT JMN. Mereka menambahkan klausul "pengangkutan domestik" agar kapal asing tidak bisa mengikuti tender, sehingga memastikan hanya kapal PT JMN yang disewa. Proses pengadaan pun dianggap hanya formalitas belaka.
Total Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan, jaksa menghitung kerugian negara yang terpisah dari dua skema tersebut. Jika digabungkan, total kerugian negara dan perekonomian negara mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp285 triliun.
Artikel Terkait
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis
Faizal Assegaf Tantang Jubir KPK Klarifikasi Terbuka, Ini Tuduhan Besarnya