KPK Beberkan Uang Hasil Pemerasan Gubernur Riau untuk Biaya Plesiran ke Luar Negeri
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Uang hasil pungutan liar dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR PKPP Riau ternyata dialihkan untuk kepentingan pribadi sang gubernur, termasuk membiayai sejumlah perjalanan ke luar negeri.
Dana Pemerasan untuk Keperluan Pribadi dan Perjalanan Mewah
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang pemerasan dikumpulkan dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. Dana tersebut kemudian dikelola oleh Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, untuk memenuhi berbagai permintaan Abdul Wahid.
"Untuk kegiatannya macam-macam, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Biaya Plesiran ke Inggris, Brasil, dan Malaysia
Asep Guntur merinci bahwa dana haram itu tidak hanya untuk kebutuhan dalam negeri, tetapi juga membiayai perjalanan pribadi Abdul Wahid ke beberapa negara.
Artikel Terkait
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis
Faizal Assegaf Tantang Jubir KPK Klarifikasi Terbuka, Ini Tuduhan Besarnya