"Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris," ujarnya. Selain Inggris, Gubernur Riau itu juga disebut menggunakan uang tersebut untuk kunjungan ke Brasil. "Yang terakhir itu mau ke Malaysia," tegas Asep. KPK menegaskan bahwa perjalanan tersebut merupakan agenda pribadi dan bukan bagian dari kunjungan resmi pemerintahan.
Latar Belakang OTT dan Modus 'Jatah Preman'
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (3/11). Selain gubernur, KPK juga menjerat Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Dani M. Nursalam.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memaparkan, kasus ini berawal dari pertemuan para pejabat UPT pada Mei 2025 yang membahas pemberian 'fee' atau jatah kepada Abdul Wahid sebagai imbalan atas penambahan anggaran proyek tahun 2025 sebesar 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Awalnya, fee yang disepakati adalah 2,5 persen dari nilai proyek. Namun, Abdul Wahid melalui Arief Setiawan menolak dan meminta peningkatan menjadi 5 persen atau setara Rp 7 miliar. Permintaan ini disertai ancaman pemutasan jabatan bagi yang tidak menyetujui, dan dikenal di internal dinas dengan istilah 'jatah preman'.
KPK Lanjutkan Penyidikan
KPK saat ini masih mendalami aliran dana dan perkembangan kasus ini. Penetapan tersangka terhadap petinggi Pemprov Riau ini menjadi sorotan publik atas komitmen pemberantasan korupsi di tingkat pemerintah daerah.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!