KPK Beberkan Uang Hasil Pemerasan Gubernur Riau untuk Biaya Plesiran ke Luar Negeri
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Uang hasil pungutan liar dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR PKPP Riau ternyata dialihkan untuk kepentingan pribadi sang gubernur, termasuk membiayai sejumlah perjalanan ke luar negeri.
Dana Pemerasan untuk Keperluan Pribadi dan Perjalanan Mewah
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang pemerasan dikumpulkan dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. Dana tersebut kemudian dikelola oleh Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, untuk memenuhi berbagai permintaan Abdul Wahid.
"Untuk kegiatannya macam-macam, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Biaya Plesiran ke Inggris, Brasil, dan Malaysia
Asep Guntur merinci bahwa dana haram itu tidak hanya untuk kebutuhan dalam negeri, tetapi juga membiayai perjalanan pribadi Abdul Wahid ke beberapa negara.
Artikel Terkait
Dr. Richard Lee Diperiksa sebagai Tersangka, Kok Bisa Mobilnya Langsung Masuk ke Dalam Polda?
Hasil Pemeriksaan Etik KPK untuk Bobby Nasution Akhirnya Diumumkan Pekan Depan, Apa Temuannya?
BNN Gerebek Pabrik Liquid Vape & Happy Water di Apartemen Mewah Ancol, Begini Modus Barunya!
Rieke Diah Pitaloka Dipanggil KPK: Apa Peran Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi dalam Kasus Ijon?