Ancaman Tambang Ilegal di Maluku Utara: Pelanggaran Hukum dan Kerusakan Lingkungan
Direktur Eksekutif Anatomi Indonesia, Riyanda Barmawi, menyingkap fakta mengkhawatirkan terkait maraknya operasi perusahaan tambang di Maluku Utara yang diduga kuat melanggar aturan perundang-undangan.
Dalam diskusi publik di Kantor Rumah Pro Demokrasi, Jakarta, Jumat (14/11/2025), Riyanda menegaskan bahwa kelengkapan dokumen adalah hal mutlak. "Satu dokumen saja kurang, operasi tambang tersebut sudah bisa dikategorikan ilegal dan tidak memiliki dasar legalitas," tegasnya.
Dampak Lingkungan yang Terabaikan
Lebih dalam, Riyanda menyoroti dampak kerusakan lingkungan di wilayah lingkar tambang yang terus berlanjut tanpa penanganan serius. Ia mendesak kehadiran negara untuk segera bertindak. "Kerusakan ini tidak boleh dibiarkan. Negara harus hadir memproteksi lingkungan hidup, khususnya di kabupaten-kabupaten yang terdampak sektor ekstraktif," katanya.
Artikel Terkait
Balas Dendam Keluarga Terungkap: Inilah Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan