Ancaman Tambang Ilegal di Maluku Utara: Pelanggaran Hukum dan Kerusakan Lingkungan
Direktur Eksekutif Anatomi Indonesia, Riyanda Barmawi, menyingkap fakta mengkhawatirkan terkait maraknya operasi perusahaan tambang di Maluku Utara yang diduga kuat melanggar aturan perundang-undangan.
Dalam diskusi publik di Kantor Rumah Pro Demokrasi, Jakarta, Jumat (14/11/2025), Riyanda menegaskan bahwa kelengkapan dokumen adalah hal mutlak. "Satu dokumen saja kurang, operasi tambang tersebut sudah bisa dikategorikan ilegal dan tidak memiliki dasar legalitas," tegasnya.
Dampak Lingkungan yang Terabaikan
Lebih dalam, Riyanda menyoroti dampak kerusakan lingkungan di wilayah lingkar tambang yang terus berlanjut tanpa penanganan serius. Ia mendesak kehadiran negara untuk segera bertindak. "Kerusakan ini tidak boleh dibiarkan. Negara harus hadir memproteksi lingkungan hidup, khususnya di kabupaten-kabupaten yang terdampak sektor ekstraktif," katanya.
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?