Misteri Pelabuhan Ilegal PT STS yang Masih Beroperasi
Salah satu titik perhatian adalah keberadaan pelabuhan milik PT STS yang disebut ilegal namun belum juga ditutup oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Tambang. Riyanda mempertanyakan hal ini. "Siapa sebenarnya orang besar di balik perusahaan ini? Data menunjukkan izinnya sudah jatuh tempo dan tidak dapat diperpanjang," ujarnya.
Desakan untuk Penegakan Hukum yang Tegas dan Tanpa Tebang Pilih
Riyanda mendesak aparat hukum dan Satgas untuk mengambil sikap tegas. "Kerja Satgas harus didukung tanpa tebang pilih. Semua tambang yang bermasalah, ilegal, dan tidak memiliki izin atau PPKH harus segera ditindak atau dicabut izinnya," pungkasnya.
Kasus dugaan tambang ilegal di Maluku Utara ini menyoroti urgensi pengawasan ketat dan penegakan hukum di sektor pertambangan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah dan melindungi kedaulatan hukum.
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?