Misteri Pelabuhan Ilegal PT STS yang Masih Beroperasi
Salah satu titik perhatian adalah keberadaan pelabuhan milik PT STS yang disebut ilegal namun belum juga ditutup oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Tambang. Riyanda mempertanyakan hal ini. "Siapa sebenarnya orang besar di balik perusahaan ini? Data menunjukkan izinnya sudah jatuh tempo dan tidak dapat diperpanjang," ujarnya.
Desakan untuk Penegakan Hukum yang Tegas dan Tanpa Tebang Pilih
Riyanda mendesak aparat hukum dan Satgas untuk mengambil sikap tegas. "Kerja Satgas harus didukung tanpa tebang pilih. Semua tambang yang bermasalah, ilegal, dan tidak memiliki izin atau PPKH harus segera ditindak atau dicabut izinnya," pungkasnya.
Kasus dugaan tambang ilegal di Maluku Utara ini menyoroti urgensi pengawasan ketat dan penegakan hukum di sektor pertambangan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah dan melindungi kedaulatan hukum.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Sindikat Korupsi Haji Triliunan: Yaqut & Gus Alex Tersangka, Siapa Lagi yang Terjaring?
Mantan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji: Sejarawan Beberkan Akar Masalah yang Bikin Miris
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU: Uang Kuota Haji Diduga Dicuci?
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Ini Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun