Restorative Justice untuk Kasus Roy Suryo: Solusi Damai untuk Kasus Ijazah Jokowi?
POLHUKAM.ID – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa kasus Roy Suryo dan kawan-kawan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi diselesaikan dengan mekanisme restorative justice. Mekanisme ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang rencananya disahkan dalam waktu dekat.
Apa Itu Restorative Justice dalam RUU KUHAP Baru?
Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP revisi terbaru memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Pendekatan restorative justice mengedepankan dialog antara pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil serta mengembalikan keadaan seperti semula.
“KUHAP baru memungkinkan kasus Roy Suryo cs ditangani dengan restorative justice,” ujarnya dalam konferensi pers di DPR, Selasa (18/11/2025).
Artikel Terkait
Ini Dia Alasan Ahmad Sahroni Akhirnya Cabut Laporan UU ITE ke Indira & Rena!
Budi Karya Disebut Perintahkan Setor Dana Pilpres Rp5,5 M: Ini Fakta yang Terungkap di Sidang
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro: Apa Isi Kesaksiannya Soal Ijazah Jokowi?
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung