Restorative Justice untuk Kasus Roy Suryo: Solusi Damai untuk Kasus Ijazah Jokowi?
POLHUKAM.ID – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa kasus Roy Suryo dan kawan-kawan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi diselesaikan dengan mekanisme restorative justice. Mekanisme ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang rencananya disahkan dalam waktu dekat.
Apa Itu Restorative Justice dalam RUU KUHAP Baru?
Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP revisi terbaru memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Pendekatan restorative justice mengedepankan dialog antara pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil serta mengembalikan keadaan seperti semula.
“KUHAP baru memungkinkan kasus Roy Suryo cs ditangani dengan restorative justice,” ujarnya dalam konferensi pers di DPR, Selasa (18/11/2025).
Artikel Terkait
Dijemput 6 Mobil Polisi, Tabiat Polwan Aipda Dianita di Curug Mengejutkan!
Jet Pribadi untuk Menag Nasaruddin Umar: KPK Selidiki OSO, Ini Fakta yang Terungkap
Abraham Samad Bongkar Dosa Kolektif Pelemahan KPK: Ini Usulan Darurat untuk Prabowo
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres