Habiburokhman juga menekankan bahwa aturan penahanan dalam KUHAP baru lebih objektif. Hal ini menyulitkan penahanan terhadap pihak seperti Roy Suryo cs, berbeda dengan KUHAP lama era Orde Baru yang dinilai berpotensi menimbulkan salah tangkap.
“Kalau memakai KUHAP era Orba, besar kemungkinan mereka ditahan. Namun, dengan aturan baru, hampir tidak mungkin menahan orang yang jelas identitasnya dan tidak berpotensi melarikan diri,” jelasnya.
DPR Pastikan Pengesahan RUU KUHAP Tidak Terganggu
Meski mendapat kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, DPR menegaskan proses pengesahan RUU KUHAP akan tetap berjalan. Habiburokhman memastikan publik tidak perlu khawatir karena aturan baru ini lahir dari aspirasi masyarakat.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menambahkan bahwa mekanisme legislasi telah mencapai tahap final. “Pembahasan sudah tingkat satu, jadi mekanisme tidak bisa terganggu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan.
Cucun juga menyatakan bahwa pihak yang tidak setuju dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi setelah pengesahan.
Artikel Terkait
Ini Dia Alasan Ahmad Sahroni Akhirnya Cabut Laporan UU ITE ke Indira & Rena!
Budi Karya Disebut Perintahkan Setor Dana Pilpres Rp5,5 M: Ini Fakta yang Terungkap di Sidang
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro: Apa Isi Kesaksiannya Soal Ijazah Jokowi?
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung