Menanggapi kritik, KPK meminta publik menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, akan segera diadili.
"Perkara ini sudah limpah ke PN, kita tunggu penetapan jadwal sidangnya, dan kita cermati bersama setiap fakta dalam persidangannya nanti. Sidang terbuka, dapat diakses oleh publik," ujar Budi.
Meski Bobby belum dipanggil dalam penyidikan, Budi menyebut kemungkinan pemanggilannya sebagai saksi di persidangan tetap terbuka. "Dalam pembuktian di persidangan nanti, Tim JPU tentu akan menghadirkan seluruh alat bukti," tambahnya.
Rincian Kasus Suap Proyek Jalan Sumut
Topan Obaja Ginting dan mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES), didakwa menerima suap terkait dua proyek pembangunan jalan. Total nilai proyek mencapai Rp165,8 miliar, dengan rincian:
- Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu: Rp96 miliar.
- Ruas Hutaimbaru–Sipiongot: Rp69,8 miliar.
Total suap yang diduga diterima mencapai Rp8,39 miliar. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Topan dan Rasuli masing-masing menerima uang Rp50 juta serta commitment fee 4% dan 1% dari total nilai proyek.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa I Topan telah menerima uang sejumlah Rp50 juta dan janji commitment fee sebesar 4% dari nilai kontrak, bersama-sama terdakwa dua Rasuli telah menerima uang sejumlah Rp50 juta dan janji commitment fee sebesar 1% dari nilai kontrak," kata Jaksa Penuntut KPK, Eko Wahyu Prayitno, di PN Tipikor Medan, Rabu (19/11/2025).
Artikel Terkait
Ini Dia Alasan Ahmad Sahroni Akhirnya Cabut Laporan UU ITE ke Indira & Rena!
Budi Karya Disebut Perintahkan Setor Dana Pilpres Rp5,5 M: Ini Fakta yang Terungkap di Sidang
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro: Apa Isi Kesaksiannya Soal Ijazah Jokowi?
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung