Latar Belakang Dakwaan Korupsi Senilai Rp285 Triliun
Bantahan ini disampaikan menyusul dakwaan yang dihadapi Kerry. Ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2025).
Lima Terdakwa dalam Perkara Korupsi Pertamina
Kerry tidak sendirian. Dakwaan dibacakan bersama terhadap empat terdakwa lainnya, yaitu:
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Jaksa Penuntut Umum, Triyana Setia Putra, menyatakan bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian pada keuangan dan perekonomian negara. Perhitungan kerugian kedua aspek tersebut jika digabungkan mencapai angka Rp285 triliun.
Artikel Terkait
AKBP Didik Dipecat Tidak Hormat: Terungkap Modus dan Barang Bukti Narkoba di Balik Sidang Etik Polri
Dijemput 6 Mobil Polisi, Tabiat Polwan Aipda Dianita di Curug Mengejutkan!
Jet Pribadi untuk Menag Nasaruddin Umar: KPK Selidiki OSO, Ini Fakta yang Terungkap
Abraham Samad Bongkar Dosa Kolektif Pelemahan KPK: Ini Usulan Darurat untuk Prabowo