Latar Belakang Dakwaan Korupsi Senilai Rp285 Triliun
Bantahan ini disampaikan menyusul dakwaan yang dihadapi Kerry. Ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2025).
Lima Terdakwa dalam Perkara Korupsi Pertamina
Kerry tidak sendirian. Dakwaan dibacakan bersama terhadap empat terdakwa lainnya, yaitu:
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Jaksa Penuntut Umum, Triyana Setia Putra, menyatakan bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian pada keuangan dan perekonomian negara. Perhitungan kerugian kedua aspek tersebut jika digabungkan mencapai angka Rp285 triliun.
Artikel Terkait
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif Sakit Hati & Ambil Rp10 Juta, Terancam Hukuman Mati!
Nurcahyo Jungkung Madyo: Dari Tangkap Nadiem di Jampidsus, Kini Pimpin Kajati Kalteng
Polisi Gadungan Magetan Tipu Wanita Tuban Rp 170 Juta, Begini Modus Pistol Mainannya!
Mengapa Ira Puspadewi Direhabilitasi, Sementara Tom Lembong Diberi Abolisi? Ini Analisis Nuansa Politiknya