Beneficial Owner PT Navigator Bantah Keterlibatan Riza Chalid: Benarkah Kasus Korupsi Pertamina Rp285 Triliun Ini Murni Bisnis?

- Rabu, 26 November 2025 | 09:25 WIB
Beneficial Owner PT Navigator Bantah Keterlibatan Riza Chalid: Benarkah Kasus Korupsi Pertamina Rp285 Triliun Ini Murni Bisnis?

Latar Belakang Dakwaan Korupsi Senilai Rp285 Triliun

Bantahan ini disampaikan menyusul dakwaan yang dihadapi Kerry. Ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2025).

Lima Terdakwa dalam Perkara Korupsi Pertamina

Kerry tidak sendirian. Dakwaan dibacakan bersama terhadap empat terdakwa lainnya, yaitu:

  • Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
  • Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
  • Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim)
  • Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)

Jaksa Penuntut Umum, Triyana Setia Putra, menyatakan bahwa para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian pada keuangan dan perekonomian negara. Perhitungan kerugian kedua aspek tersebut jika digabungkan mencapai angka Rp285 triliun.

Halaman:

Komentar