KPK Janji Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Menunggu Kalkulasi Kerugian Negara oleh BPK
Jurubicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa proses penetapan tersangka masih menunggu penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Secepatnya setelah penghitungan kerugian negaranya selesai. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK masih menyelesaikan," ujar Budi kepada wartawan, Minggu, 4 Januari 2026.
Budi menjelaskan bahwa auditor BPK telah memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan Kemenag, asosiasi, hingga penyelenggara travel haji. Pemeriksaan ini bertujuan mengalkulasi kerugian negara yang diduga timbul akibat kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari peraturan.
Artikel Terkait
Dugaan Transaksi Rp349 Triliun di Era Sri Mulyani: KPK Didesak Usut Tuntas, Ini Faktanya!
KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Bank bjb: Benarkah Mengarah ke Ridwan Kamil?
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif Sakit Hati & Ambil Rp10 Juta, Terancam Hukuman Mati!
Nurcahyo Jungkung Madyo: Dari Tangkap Nadiem di Jampidsus, Kini Pimpin Kajati Kalteng