KPK Janji Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Menunggu Kalkulasi Kerugian Negara oleh BPK
Jurubicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa proses penetapan tersangka masih menunggu penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Secepatnya setelah penghitungan kerugian negaranya selesai. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK masih menyelesaikan," ujar Budi kepada wartawan, Minggu, 4 Januari 2026.
Budi menjelaskan bahwa auditor BPK telah memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan Kemenag, asosiasi, hingga penyelenggara travel haji. Pemeriksaan ini bertujuan mengalkulasi kerugian negara yang diduga timbul akibat kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari peraturan.
Artikel Terkait
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?