Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026. Ketiganya adalah:
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel dan mertua mantan Menpora Dito Ariotedjo.
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mantan staf khusus Yaqut yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah diperiksa sebagai saksi beberapa kali, terakhir pada Selasa, 16 Desember 2025. KPK telah menyidik perkara ini sejak 8 Agustus 2025 dengan tuduhan pelanggaran UU Tipikor. Nilai kerugian negara diduga mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Penyimpangan Aturan Pembagian Kuota Haji
Kasus ini berawal dari aturan pembagian kuota haji. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji ditetapkan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, setelah Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas justru mengatur pembagian yang berbeda. Kuota tambahan tersebut dibagi rata, masing-masing 50% (10.000 kuota) untuk haji reguler dan 50% (10.000 kuota) untuk haji khusus, yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang.
Penyimpangan inilah yang diduga menyebabkan kerugian negara dan sedang diselidiki lebih lanjut oleh KPK bersama BPK.
Artikel Terkait
BNN Gerebek Pabrik Liquid Vape & Happy Water di Apartemen Mewah Ancol, Begini Modus Barunya!
Rieke Diah Pitaloka Dipanggil KPK: Apa Peran Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi dalam Kasus Ijon?
Dugaan Transaksi Rp349 Triliun di Era Sri Mulyani: KPK Didesak Usut Tuntas, Ini Faktanya!
KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Bank bjb: Benarkah Mengarah ke Ridwan Kamil?