Dugaan Transaksi Rp349 Triliun di Era Sri Mulyani: KPK Didesak Usut Tuntas, Ini Faktanya!

- Senin, 05 Januari 2026 | 09:50 WIB
Dugaan Transaksi Rp349 Triliun di Era Sri Mulyani: KPK Didesak Usut Tuntas, Ini Faktanya!

KPK Didesak Segera Dalami Dugaan Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Era Sri Mulyani

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan desakan kuat untuk segera mendalami laporan dugaan transaksi keuangan mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terjadi pada era kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Desakan untuk Keterbukaan dan Kejelasan Hukum

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, secara resmi meminta KPK melakukan klarifikasi dan investigasi mendalam terhadap dugaan transaksi senilai Rp349 triliun tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah spekulasi dan menegakkan hukum secara transparan.

"Kami mendorong KPK untuk melakukan pendalaman secara objektif dan profesional, termasuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani," tegas Aminullah dalam keterangannya, Senin, 5 Januari 2025.

Latar Belakang Laporan PPATK

Desakan ini merujuk pada informasi yang pernah diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut menyebutkan adanya pola transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai akumulatif mencapai Rp349 triliun dalam kurun waktu 2009 hingga 2023 di lingkungan Kemenkeu.

Halaman:

Komentar