KPK Akan Panggil Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Bekasi
POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka. Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Rieke Diah Pitaloka diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi sejak 11 April 2025. Pengangkatannya ditandatangani langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kesiapan lembaganya untuk memanggil siapa pun yang diperlukan dalam penyidikan. "Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 5 Januari 2026.
Relasi Politik dan Jabatan Strategis Rieke Diah Pitaloka
Sorotan terhadap Rieke Diah Pitaloka muncul karena relasi politik dan jabatan strategisnya di Pemkab Bekasi. Baik Ade Kuswara maupun Rieke sama-sama merupakan politisi dari Partai PDIP.
Artikel Terkait
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan