KPK Akan Panggil Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Bekasi
POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka. Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Rieke Diah Pitaloka diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi sejak 11 April 2025. Pengangkatannya ditandatangani langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kesiapan lembaganya untuk memanggil siapa pun yang diperlukan dalam penyidikan. "Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 5 Januari 2026.
Relasi Politik dan Jabatan Strategis Rieke Diah Pitaloka
Sorotan terhadap Rieke Diah Pitaloka muncul karena relasi politik dan jabatan strategisnya di Pemkab Bekasi. Baik Ade Kuswara maupun Rieke sama-sama merupakan politisi dari Partai PDIP.
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?