KPK Akan Panggil Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Bekasi
POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka. Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Rieke Diah Pitaloka diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi sejak 11 April 2025. Pengangkatannya ditandatangani langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kesiapan lembaganya untuk memanggil siapa pun yang diperlukan dalam penyidikan. "Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 5 Januari 2026.
Relasi Politik dan Jabatan Strategis Rieke Diah Pitaloka
Sorotan terhadap Rieke Diah Pitaloka muncul karena relasi politik dan jabatan strategisnya di Pemkab Bekasi. Baik Ade Kuswara maupun Rieke sama-sama merupakan politisi dari Partai PDIP.
Artikel Terkait
Bahlil & Raja Juli Dibidik Kejagung: Fakta Terbaru Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 Triliun yang Bikin Heboh
Kejagung Vs KPK: Geledah Kemenhut Usut Kasus Nikel Rp 2,7 T yang Di-SP3, Ada Apa?
Dr. Richard Lee Diperiksa sebagai Tersangka, Kok Bisa Mobilnya Langsung Masuk ke Dalam Polda?
Hasil Pemeriksaan Etik KPK untuk Bobby Nasution Akhirnya Diumumkan Pekan Depan, Apa Temuannya?