Agus Pambagio mengkritik bahwa para pegawai tersebut sudah tidak takut terhadap hukuman. "Mau ditangkap, di OTT KPK ya enggak takut mereka," ujarnya di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Ia menambahkan, kehidupan yang nyaman di lembaga pemasyarakatan seperti Lapas Sukamiskin turut berkontribusi pada lingkaran setan korupsi ini. "Percuma juga di penjara Sukamiskin hidup nyaman," tambahnya.
Saran Radikal: Pecat dan Hukuman Mati untuk Mengubah "DNA" Korupsi
Agus Pambagio memberikan dua saran keras untuk memutus mata rantai korupsi di tubuh perpajakan:
- Pemecatan langsung bagi pegawai yang terbukti korupsi.
- Penerapan hukuman mati bagi para tersangka, termasuk konsultan pajak yang terlibat.
"Manatahu dengan hukuman mati bagi para tersangka, DNA pegawai Dirjen pajak bisa berubah sedikit. Sedikit saja DNA nya berubah, saya yakin pendapatan pajak kita bisa naik ribuan triliun," tegas Agus.
Dampak Korupsi pada Realisasi Penerimaan Pajak Negara
Komentar ini muncul di tengah catatan realisasi penerimaan perpajakan tahun 2025 yang hanya mencapai Rp 2.217,9 triliun, atau sekitar 89% dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.490,9 triliun. Praktik korupsi diduga kuat menjadi salah satu faktor penghambat pencapaian target penerimaan negara dari sektor pajak.
Kasus OTT KPK ini kembali memantik pertanyaan serius tentang reformasi birokrasi dan sistem pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk memulihkan kepercayaan publik dan meningkatkan kinerja penerimaan negara.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!