Roy Suryo Protes Keras Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan
Roy Suryo menyatakan keberatan atas pelimpahan berkas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat dirinya ke Kejaksaan. Mantan Menpora ini menilai hak-haknya sebagai tersangka belum dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Alasan Roy Suryo Menolak Pelimpahan Berkas
Roy Suryo mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan sejumlah ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan, termasuk bersama dua tersangka lain, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa). Namun, hingga kini para ahli tersebut belum diperiksa oleh penyidik.
"Ada beberapa ahli dari kami yang belum diperiksa juga kok bisa dilimpahkan. Artinya harus dipenuhi dulu hak-haknya," kata Roy Suryo seperti dikutip dari Kompas TV, Senin (12/1/2026).
Ia meyakini berkas yang dilimpahkan itu tidak lengkap dan berpotensi dikembalikan oleh jaksa penuntut umum. Roy Suryo juga menegaskan bahwa dirinya tidak berada di tempat dan waktu kejadian yang dituduhkan, yang menurutnya merupakan kejanggalan dalam proses penyidikan.
Dukungan dari Tersangka Lain dan Tuntutan Relawan
Di tempat terpisah, tersangka Rismon Sianipar juga menyuarakan protes serupa. Ia menyebut permintaan pihaknya untuk uji forensik independen terhadap dokumen Jokowi di BRIN, UI, dan Labuspom TNI AD belum dipenuhi.
Artikel Terkait
Balas Dendam Keluarga Terungkap: Inilah Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan