Berbeda dengan pengaduan tersangka, Relawan Jokowi (Rejo) Prabowo-Gibran, David Pajung, justru mendesak agar Roy Suryo Cs segera ditahan. David menilai penyidik sudah melayani berbagai permintaan para tersangka dan berkas dinilai sudah lengkap dengan ratusan alat bukti dan puluhan saksi.
"Harapan kami ya mereka semua ini harusnya ditahan karena memang tuntutannya kan di atas 5 tahun," seru David Pajung.
Status Terkini Berkas Perkara dari Polda Metro Jaya
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, telah mengonfirmasi pelimpahan berkas untuk tiga tersangka (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa) ke Kejaksaan. Sementara itu, untuk lima tersangka klaster pertama—Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis—rencananya akan diperiksa pekan depan.
Dua tersangka dari klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, disebut telah mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian secara damai kepada penyidik.
Latar Belakang Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya menetapkan total 8 tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi ini. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta Pasal dalam UU ITE. Kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring dengan perkembangan proses hukumnya.
Artikel Terkait
KPK Periksa Petinggi PBNU: Apa Keterkaitan Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut?
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi, Ini Materi Stand Up Comedy yang Dituding Hina Ibadah Shalat
Nadiem Makarim Kalah Eksepsi, Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun Masuk Babak Baru
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda: Ini Modus Penipuan Trading yang Rugikan Korban Miliaran!