KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU Terkait Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut
POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin, sebagai saksi pada Selasa (3/1/2026). Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Aizzudin telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih. Meski demikian, materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Aizzudin belum diungkap ke publik.
Kasus korupsi haji ini telah menjerat dua tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi, Ini Materi Stand Up Comedy yang Dituding Hina Ibadah Shalat
Roy Suryo Protes Keras! Benarkah Berkas Kasus Ijazah Jokowi Ini Akan Dikembalikan Jaksa?
Nadiem Makarim Kalah Eksepsi, Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun Masuk Babak Baru
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda: Ini Modus Penipuan Trading yang Rugikan Korban Miliaran!