Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya memaparkan kronologi penyimpangan. Pada 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk tahun 2024 dari Pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji harus mengikuti proporsi 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus. Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya alokasinya adalah 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua: 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," jelas Asep dalam keterangannya di Gedung KPK, Rabu (5/8/2025).
Penyimpangan dari ketentuan 92:8 menjadi pembagian 50:50 ini dinilai melawan hukum. Kuota khusus yang memiliki biaya lebih tinggi kemudian dibagikan kepada sejumlah biro perjalanan haji (travel), yang diduga menyebabkan tingginya pendapatan tidak wajar bagi agen-agen travel tersebut.
"Kemudian prosesnya, kuota ini dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil," pungkas Asep.
Artikel Terkait
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan