Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Tegaskan ke Anak: "Abah Tidak Makan Uang Jemaah"
POLHUKAM.ID – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 8 Januari 2026. Penetapan ini terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024, bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Dugaan Pelanggaran UU dalam Pembagian Kuota Haji
KPK menyoroti kebijakan Gus Yaqut yang membagi 20.000 kuota tambahan haji menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur alokasi kuota haji reguler sebesar 92% dan haji khusus hanya 8%. Penyimpangan ini diduga merugikan jemaah haji reguler yang telah mengantre puluhan tahun.
Pernyataan Gus Yaqut: Bantah Korupsi dan Makan Uang Jemaah
Sebelum penetapan tersangka, Gus Yaqut sempat membela diri dalam sebuah podcast. Ia mengaku telah meyakinkan anak-anaknya bahwa kebijakannya bukan bentuk korupsi.
"Saya yakinkan kepada mereka, keputusan abahmu ini bukan keputusan yang salah. Abahmu ini tidak pernah korupsi, abahmu ini nggak makan uang jemaah haji, abahmu ini tidak menzalimi jemaah haji," ucap Gus Yaqut, seperti dikutip dari kanal YouTube Ruang Publik, Selasa (13/1/2026).
Artikel Terkait
Gus Dur Diperiksa Polisi, Kenapa Jokowi Tidak? Fakta Mengejutkan dari Mantan Wakapolri
Oegroseno Buka Suara: Ini Alasan Hukum Polisi Tak Bisa Vonis Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Gus Aiz Diperiksa KPK: Benarkah Dana Korupsi Kuota Haji Mengalir ke Petinggi PBNU?
KPK Beberkan Aliran Rp600 Juta ke Anggota DPRD PDIP: Terungkap dari Kasus Ijon Bupati Bekasi?