Ia beralasan perubahan kuota dilakukan demi keselamatan jemaah agar dapat beribadah dengan tenang dan baik.
KPK Beberkan Peran dan Dugaan Kerugian Negara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Gus Yaqut dan Gus Alex diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum terkait diskresi pembagian kuota. KPK juga menduga ada aliran uang dari penyelenggara haji khusus (PIHK) ke oknum di Kementerian Agama.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Proses hukum berawal dari temuan Pansus Hak Angket Haji DPR.
Status Hukum Terkini: Pencekalan dan Pemeriksaan
KPK telah mencekal Gus Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hingga saat ini, Gus Yaqut telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh penyidik KPK.
Kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kuota dan nilai kerugian negara yang diduga.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!