Penerbitan SP3 ini menuai sorotan publik, terutama setelah permohonan restorative justice (RJ) dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis disepakati oleh pihak Jokowi.
"SP3 apakah ada kaitannya dengan RJ apa tidak? Karena RJ itu kan kedua belah pihak harus saling memaafkan. Dan RJ itu sebenarnya di dalam hukum acara pidana kita yang dulu, yang di mana kasus-kasus ini terjadi, itu belum ada, belum diatur secara hukum," jelas mantan perwira tinggi Polri tersebut.
Penerapan KUHAP Baru yang Menguntungkan Tersangka
Susno Duadji melanjutkan penjelasannya bahwa dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengatur mekanisme restorative justice, maka penerapannya dalam perkara ini menjadi sah.
"Nah menurut asas hukum, manakala ada peraturan baru yang berlaku dan peraturan baru itu menguntungkan bagi tersangka, itu tersangka bisa memilih untuk tunduk pada aturan yang baru. Itu boleh saja RJ, artinya sah," pungkas Susno Duadji.
Kasus ini terus menjadi perbincangan publik dan pengamat hukum, menyoroti dinamika penegakan hukum serta penerapan konsep restorative justice di Indonesia.
Artikel Terkait
Balas Dendam Keluarga Terungkap: Inilah Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan