Penerbitan SP3 ini menuai sorotan publik, terutama setelah permohonan restorative justice (RJ) dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis disepakati oleh pihak Jokowi.
"SP3 apakah ada kaitannya dengan RJ apa tidak? Karena RJ itu kan kedua belah pihak harus saling memaafkan. Dan RJ itu sebenarnya di dalam hukum acara pidana kita yang dulu, yang di mana kasus-kasus ini terjadi, itu belum ada, belum diatur secara hukum," jelas mantan perwira tinggi Polri tersebut.
Penerapan KUHAP Baru yang Menguntungkan Tersangka
Susno Duadji melanjutkan penjelasannya bahwa dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengatur mekanisme restorative justice, maka penerapannya dalam perkara ini menjadi sah.
"Nah menurut asas hukum, manakala ada peraturan baru yang berlaku dan peraturan baru itu menguntungkan bagi tersangka, itu tersangka bisa memilih untuk tunduk pada aturan yang baru. Itu boleh saja RJ, artinya sah," pungkas Susno Duadji.
Kasus ini terus menjadi perbincangan publik dan pengamat hukum, menyoroti dinamika penegakan hukum serta penerapan konsep restorative justice di Indonesia.
Artikel Terkait
SP3 Terbit! Damai Hari Lubis Bebas dari Status Tersangka, Ini Peran Kunci Restorative Justice Jokowi
Jokowi Diperiksa KPK? Fakta Mencengangkan di Balik Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun
Mahfud MD Bongkar Skandal Kuota Haji Furoda: Dijual Rp 60 Juta per Jamaah!
Mahfud MD Bongkar Modus Jual Beli Kuota Haji Furoda: Rp 60 Juta per Jamaah!